Baca juga:
Advertisement
Kemarin baru saja Indonesia diramaikan dengan kabar dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu telah mengeluarkan fatwa tentang media sosial itu di haram. Apa saja yang diharamkan oleh MUI ? silakan simak bacaan dibawah ini.
Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram!
Dari beberapa pendapat para ulama dan pleno dan akhirnya MUI mengeluarkan fatwa untuk media sosial itu haram untuk beberapa faktor semacam berikut ini:- Meperbuat ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
- Meperbuat bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, alias antar golongan.
- Menyebarkan hoax dan informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, semacam informasi mengenai kematian orang yang tetap nasib.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala faktor yang terlarang dengan cara syar’i.
- Menyebarkan konten yang benar namun tak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Nah, itu dirinya fatwa MUI yang menyebutkan media sosial haram jika kalian meperbuat beberapa faktor semacam di atas. Maka dari itu, mulai kini kalian harus menyaring suara kalian di media sosial ya dan gunakan media sosial dengan bijak.
Advertisement